AL-BAQARAH (82)
AL BAQARAH 235
PINANGAN SECARA IMPLISIT KEPADA WANITA YANG DITINGGAL MATI SUAMINYA, DAN WAKTU AKAD
وَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ فِيمَا عَرَّضْتُم بِهِۦ مِنْ خِطْبَةِ ٱلنِّسَآءِ أَوْ أَكْنَنتُمْ فِىٓ أَنفُسِكُمْ ۚ عَلِمَ ٱللَّهُ أَنَّكُمْ سَتَذْكُرُونَهُنَّ وَلَـٰكِن لَّا تُوَاعِدُوهُنَّ سِرًّا إِلَّآ أَن تَقُولُوا۟ قَوْلًۭا مَّعْرُوفًۭا ۚ وَلَا تَعْزِمُوا۟ عُقْدَةَ ٱلنِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ ٱلْكِتَـٰبُ أَجَلَهُۥ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِىٓ أَنفُسِكُمْ فَٱحْذَرُوهُ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌۭ ٢٣٥
*Artinya:* _Dan tidak ada dosa bagi kamu meminang wanita-wanita itu #1) dengan sindiran2 atau kamu menyembunyikan (keinginan mengawini mereka) dalam hatimu. Allah mengetahui bahwa kamu akan menyebut-nyebut mereka; dalam pada itu, janganlah kamu mengadakan janji kawin dengan mereka secara rahasia, kecuali sekadar mengucapkan (kepada mereka) perkataan yang makruf3. Dan janganlah kamu berazam (bertetap hati) untuk berakad nikah, sebelum habis idahnya. Dan ketahuilah bahwasanya Allah mengetahui apa yang ada dalam hatimu, maka takutlah kepada-Nya; dan ketahuilah bahwa Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyantun._
#1)-Yang suaminya telah meninggal dan masih dalam idah.
*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*
Ayat ini menunjukkan beberapa hal berikut:
1. Diharamkan melamar secara eksplisit kepada wanita yang beridah, apa pun idahnya. Jadi, tidak boleh-dengan ijma-berbicara secara rahasia dengan wanita yang beridah tentang urusan nikah, atau mengadakan janji nikah dengannya. Namun boleh melamar secara implisit kepada wanita yang menjalani idah wafat dan idah talak _baa'in_, sebagai langkah pembukaan dalam mendiskusikan persetujuan untuk memulai pernikahan baru di masa depan. Ada ijmak pula bahwa tidak boleh melamar wanita yang ditalak _raj'iy_ secara implisit karena wanita seperti ini serupa dengan istri.
*Sahnun dan banyak ulama lain* berkata: Boleh memberi hadiah kepada wanita yang beridah, dan ini tergolong lamaran tersirat.
2. Diharamkan melangsungkan akad nikah terhadap setiap wanita yang beridah selama dalam masa idah, sebab *Allah Ta'ala berfirman* (وَلَا تَعْزِمُوا۟ عُقْدَةَ ٱلنِّكَاحِ حَتَّىٰ يَبْلُغَ ٱلْكِتَـٰبُ أَجَلَهُۥ ۚ) ayat ini _muhkam_, tapi semua ulama berijmak bahwa ia perlu ditakwilkan: yakni _buluughul ajal_ di sini diartikan dengan "habisnya masa idah", demi melindungi hak-hak ikatan suami istri dan mengetahui kosongnya rahim dari janin agar tidak terjadi percampuran nasab.
3. Berargumen dengan ayat ini, *madzhab Syafi'i* memandang _qadzf_ secara tersirat tidak perlu dihukum _hadd_. Mereka berkata: Allah Ta'ala sudah menyatakan tiada dosa dalam penggunaan bahasa tersirat dalam pernikahan, dan itu menunjukkan bahwa _qadzf_ secara tersirat tidak perlu dihukum _hadd_, karena Allah tidak menyetarakan ungkapan tersirat dalam nikah dengan ungkapan tersurah. Pendapat ini dibantah begini: Allah SWT tidak membolehkan lamaran secara eksplisit tapi membolehkan ucapan implisit yang dipahami sebagai lamaran nikah, dan ini menunjukkan bahwa ucapan implisit dapat dipahami sebagai _qadz_ padahal kehormatan (nama baik) harus dilindungi, yang mana hal itu mewajibkan hukuman hadd atas orang yang melakukan _qadzf_ dengan ucapan implisit agar orang-orang fasik tidak sampai mencemarkan nama baik seseorang dengan memakai bahasa implisit yang dapat dipahami darinya sesuatu yang dipahami bila diungkapkan dengan Bahasa eksplisit. Mengikuti pendapat *madzhab Syafi'i*, _qadzf_ dengan bahasa tersirat adalah boleh, sama dengan bolehnya melamar dengan bahasa tersirat.
4. Para ulama berbeda pendapat tentang laki-laki yang-karena tidak tahu-melamar wanita dalam masa idah, atau mengadakan janji nikah dengannya, kemudian melangsungkan akad nikah sesudah idahnya habis. *Malik* (dalam riwayat *Juyhab dan lbnul Qasim*) berkata: Keduanya wajib dipisahkan.
Sedangkan *Syafi'i* berkata: Jika laki-laki itu dengan tegas melamar dan si wanita dengan tegas menyatakan setuju sementara akad nikah dilaksanakan setelah masa idah habis, pernikahan ini sah-meskipun lamaran dan jawaban yang tegas itu _makruh_ karena pernikahan ini terjadi setelah habisnya masa idah.
5. Bila laki-laki melangsungkan akad nikah dengan wanita yang beridah sebelum idahnya habis dan mereka telah tinggal serumah, hakim harus mem'fasakh (membatalkan, membubarkan) pernikahan ini karena akad nikah yang seperti ini dilarang Allah, dan wanita ini tidak halal dinikahinya lagi untuk selamanya menurut *Malik dan asy-Sya'bi*, dan putusan ini pun pernah dibuat Umar r.a.: "selanjutnya keduanya tidak boleh mengikat tali pernikahan lagi."
Sebabnya, karena ia telah menghalalkan sesuatu yang tidak halal, maka dari itu ia dihukum dengan dilarang mendapatkan sesuatu tersebut, sama seperti pembunuh: dilarang mendapatkan warisan dari orang yang ia bunuh.
Sedangkan menurut jumhur; pernikahan itu dibubarkan; tapi kalau idah wanita itu sudah habis, si lelaki boleh melamarnya bersama para pelamar lainnya. Jadi, keharaman wanita itu baginya tidak untuk selamanya karena pada dasarnya wanita tersebut tidak haram baginya, kecuali kalau ada dalil (dari Al-Qur'an, As-Sunnah, atau ijmak) yang menunjukkan keharamannya, padahal dalam masalah ini tidak ada dalil yang menunjukkan demikian, sementara pendapat sahabat (baca: Umar) bukan hujjah, terlebih lagi Ali pun menolak putusan Umar ini, dan para ahli hadits juga berkata, "Riwayat dari Umar ini _munqathi_'" di samping itu ada riwayat dari Masruq bahwa Umar telah mencabut kembali putusan ini dan menetapkan bahwa wanita itu berhak mendapatkan maharnya serta keduanya (si wanita dan si pria) boleh bersatu lagi. Oleh karena itu, *al-Qurthubi* menyebutkan Umar sependapat dengan jumhur yang berargumen dengan ijmak para ulama bahwa seandainya laki-laki berzina dengan wanita, ia tidak diharamkan menikahinya; maka demikian pula jika laki-laki itu menyetubuhinya dalam masa idah. Ini adalah pendapat *Ali, Ibnu Mas'ud, dan Hasan al-Bashri*.
6. Para fuqaha tidak berbeda pendapat bahwa akad nikah yang dilangsungkan atas wanita yang masih dalam idah dari lelaki lain tidak sah. *Umar dan Ali* sepakat bahwa pernikahan yang tidak sah tidak mengakibatkan hukuman _hadd_, dan itu disepakati para ulama kalau pelakunya tidak mengetahui keharamannya, tapi mereka berbeda pendapat kalau si pelaku mengetahui keharamannya.
Mereka juga berbeda pendapat, apakah si wanita beridah dari kedua lelaki itu (suami lama dan suami baru)? Ini dikenal dengan masalah "dua idah".
Menurut *Malik* (dalam riwayat ulama Madinah), *Syafi'i, Ahmad, Laits, dan Ishaq*, wanita itu harus meneruskan idahnya dari suami pertama kemudian memulai idah baru dari suami kedua. Ini juga menjadi pendapat Umar dan Ali r.a.. Jadi, wanita ini harus menjalani dua idah.
Sedangkan menurut *Abu Hanifah, ats-Tsauri, dan al-Auza'i*, idahnya dari suami kedua sudah cukup baginya sejak hari dipisahkannya mereka berdua, baik idah-nya dengan masa kehamilan, dengan quru', atau dengan bulan. Alasan mereka: ada ijmak bahwa suami pertama tidak boleh menikahinya pada sisa idah darinya, dan itu menunjukkan bahwa wanita ini sedang menjalani idah dari suami kedua, sebab kalau tidah tentu suami pertama sudah menikahinya pada masa idahnya darinya.
Kelompok pertama membantah argumen ini. Kata mereka: Tidak otomatis begitu, karena tidak bolehnya suami pertama menikahi wanita itu pada sisa idahnya hanyalah disebabkan ia harus menjalani idah dari suami kedua, dan kedua hak ini wajib dilaksanakan si wanita bagi kedua suaminya, sama seperti hak-hak manusiawi lainnya, di mana keduanya tidak saling tumpang tindih.
7. *Firman Allah Ta'ala (وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ يَعْلَمُ مَا فِىٓ أَنفُسِكُمْ فَٱحْذَرُوهُ ۚ وَٱعْلَمُوٓا۟)* merupakan peringatan keras agar manusia tidak melakukan apa yang dilarang-Nya, karena Allah mengancam mereka atas pikiran yang muncul dalam benak mereka tentang wanita, dan Dia menganjurkan mereka menyembunyikan kebaikan, bukan keburukan.
Selanjutnya Dia tidak membuat mereka putus asa dari rahmat dan ganjaran-Nya; *Dia berfirman (وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ غَفُورٌ حَلِيمٌۭ)* ============
Tafsir Al Munir
KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026
