SURAH AL-BAQARAH 231 - 232

AL-BAQARAH (79)

AL BAQARAH 231 - 232

KEWAJIBAN LAKI-LAKI DALAM MEMPERLAKUKAN ISTRI YANG DITALAK, DAN HAK PERWALIAN UNTUK MENIKAHKAN

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَأَمْسِكُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍ أَوْ سَرِّحُوهُنَّ بِمَعْرُوفٍۢ ۚ وَلَا تُمْسِكُوهُنَّ ضِرَارًۭا لِّتَعْتَدُوا۟ ۚ وَمَن يَفْعَلْ ذَٰلِكَ فَقَدْ ظَلَمَ نَفْسَهُۥ ۚ وَلَا تَتَّخِذُوٓا۟ ءَايَـٰتِ ٱللَّهِ هُزُوًۭا ۚ وَٱذْكُرُوا۟ نِعْمَتَ ٱللَّهِ عَلَيْكُمْ وَمَآ أَنزَلَ عَلَيْكُم مِّنَ ٱلْكِتَـٰبِ وَٱلْحِكْمَةِ يَعِظُكُم بِهِۦ ۚ وَٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَٱعْلَمُوٓا۟ أَنَّ ٱللَّهَ بِكُلِّ شَىْءٍ عَلِيمٌۭ ٢٣١

*Artinya:* _Apabila kamu menalak istri-istrimu, lalu mereka mendekati akhir idahnya, maka rujukilah mereka dengan cara yang makruf, atau ceraikanlah mereka dengan cara yang makruf (pula). Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudaratan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka #1). Barang siapa berbuat demikian, maka sungguh ia telah berbuat zalim terhadap dirinya sendiri. Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah permainan. Dan ingatlah nikmat Allah padamu, dan apa yang telah diturunkan Allah kepadamu, yaitu Alkitab dan Al-Hikmah (As-Sunnah). Allah memberi pengajaran kepadamu dengan apa yang diturunkan-Nya itu. Dan bertakwalah kepada Allah serta ketahuilah bahwasanya Allah Maha Mengetahui segala sesuatu._


1#)-Umpamanya, memaksa mereka minta cerai dengan jalan khuluk atau membiarkan mereka hidup terkatung-katung.

وَإِذَا طَلَّقْتُمُ ٱلنِّسَآءَ فَبَلَغْنَ أَجَلَهُنَّ فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ أَن يَنكِحْنَ أَزْوَٰجَهُنَّ إِذَا تَرَٰضَوْا۟ بَيْنَهُم بِٱلْمَعْرُوفِ ۗ ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِۦ مَن كَانَ مِنكُمْ يُؤْمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْـَٔاخِرِ ۗ ذَٰلِكُمْ أَزْكَىٰ لَكُمْ وَأَطْهَرُ ۗ وَٱللَّهُ يَعْلَمُ وَأَنتُمْ لَا تَعْلَمُونَ ٢٣٢

*Artinya:* _Apabila kamu menalak istri-istrimu, lalu habis idahnya, maka janganlah kamu (para wali) menghalangi mereka kawin lagi dengan bakal suaminya 2#), apabila telah terdapat kerelaan di antara mereka dengan cara yang makruf. Itulah yang dinasihatkan kepada orang-orang yang beriman di antara kamu kepada Allah dan hari kemudian. Itu lebih baik bagimu dan lebih suci. Allah mengetahui, sedangkan kamu tidak mengetahui._
2#)-Kawin lagi dengan bekas suami atau dengan laki-laki yang lain.

*SEBAB TURUNNYA AYAT*

*Turunnya Ayat 231*
*Ibnu Jarir ath-Thabari* meriwayatkan dari *Ibnu Abbas*, katanya: Dulu lelaki biasa menalak istrinya lalu merujuknya sebelum habis masa idahnya, kemudian ia menalaknya lagi. Ia melakukannya berkali-kali untuk menyengsarakan istri dan menghalanginya menikah dengan orang lain. Karena itu, Allah menurunkan ayat ini.

*Ath-Thabari* meriwayatkan pula dari *as-Suddi*, katanya: Ayat ini turun berkenaan dengan seorang lelaki dari kaum Anshar yang bernama Tsabit bin Yasar; yang telah menceraikan istrinya, lalu ketika masa idahnya sudah tinggal dua atau tiga hari lagi, ia merujuknya, Ialu menalaknya lagi sehingga sang istri menderita. Maka *Allah menurunkan ayat*: _"Janganlah kamu rujuki mereka untuk memberi kemudaratan, karena dengan demikian kamu menganiaya mereka"._

Tentang *firman-Nya*: _"Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah sebagai permainan". *Ibnu Abi Umar* (dalam Musnad-nya) dan *Ibnu Mardawaih* meriwayatkan dari *Abu Darda*', katanya: Dulu kaum laki-laki biasa menalak istri lalu berkata, 'Aku hanya bercanda!,, Mereka juga biasa memerdekakan budak lalu berkata, 'Aku hanya bercanda!" Maka Allah menurunkan ayat ini: _"Janganlah kamu jadikan hukum-hukum Allah sebagai permainan"._ Rasulullah saw. membacakan ayat ini lalu bersabda:

_"Ada tiga hal yang terhitung serius, baik dilakukan dengan serius maupun sambil bercanda: talak, nikah, dan rujuk."_

Beliau bersabda pula,

_"Barangsiapa menalak istrinya sambil bercanda, atau memerdekakan budaknya sambil bercanda, maka hal itu terhitung sah atasnya."_

*Turunnya Ayat 232*
*Bukhari, Abu Dawud, Tirmidzi*, dan lain-lain meriwayatkan dari *Ma'qil bin Yasar* bahwa ia dulu menikahkan saudara perempuannya dengan seorang pria muslim. Setelah itu si suami menalak istrinya dan tidak merujukinya sampai masa idahnya habis. Kemudian bekas suami itu ingin kembali kepada istrinya, begitu pula sebaliknya-sehingga ia ikut melamarnya bersama para pelamar yang lain.

Namun *Ma'qil* berkata kepadanya, "Hai orang tercela! Aku sudah memuliakanmu dengan menikahkanmu dengan saudariku itu, tapi kau malah menalak dia?! Demi Allah, selamanya dia tidak akan kembali kepadamu!" Namun Allah mengetahui kebutuhan lelaki itu kepada mantan istrinya dan kebutuhan mantan istri kepada bekas suaminya, maka Dia menurunkan *firman-Nya*,_"Apabila kamu menalak istri-istrimu..."_ sampai *firman-Nya*, _"... sedang kamu tidak mengetahui."_ Setelah mendengar ayat ini, *Ma'qil* berkata, 'Aku patuh kepada perintah Tuhanku." Lalu ia pun memanggil orang itu dan berkata, 'Aku nikahkan kau dengan saudara perempuanku ini.

*FIQIH KEHIDUPAN ATAU HUKUM-HUKUM*

Dua ayat ini menunjukkan beberapa hukum berikut:

1. Merujuk dengan cara yang makruf. yaitu suami menunaikan hak istri, misalnya nafkah. Kalau suami tidak sanggup menafkahi istri, berarti ia tidak sanggup menunaikan batasan makruf dan ia harus menalak istrinya. Kalau ia tidak mau menalaknya, hakimlah yang menjatuhkan talak sebagai gantinya karena istri pasti menderita jika terus hidup bersama lelaki yang tidak sanggup menafkahinya, sementara manusia biasanya tidak tahan dengan rasa lapar. Ini adalah pendapat jumhur (Malik, Syafi'i, dan Ahmad). Dalilnya adalah sabda *Rasulullah saw.* dalam *Shahih Bukhari*:

_"Istri berkata,'Pilihlah, apakah kau mau memberiku pangan atau menalakku."_

Sedangkan menurut *madzhab Hanafi*, keduanya tidak perlu diceraikan; istri harus bersabar dan nafkah itu menjadi tanggungan suami berdasarkan putusan hakim. Dalilnya adalah *firman Allah Ta'ala*, _"Dan jika (orang berutang itu) dalam kesulitan, maka berilah tenggang Waktu sampai dia memperoleh kelapangan..."_ *(al-Baqarah: 280)*

2. Menceraikan dengan baik. yakni menalak istri tanpa menyusahkannya, sebab *Allah Ta'ala berfirman,* _"...Dan janganlah kamu tahan mereka dengan maksud jahat untuk menzalimi mereka. Barangsiapa melakukan demikian, maka dia telah menzalimi dirinya sendiri..."_ *(al-Baqarah: 231)*

Kata _tasriih_ punya dua arti, *pertama*: membiarkan istri sampai masa idahnya dari talak kedua habis, dan dengan begitu ia lebih berhak atas dirinya. Ini adalah pendapat *as-Suddi dan adh-Dhahhak*. Arti *kedua*: menalaknya untuk ketiga kalinya sehingga ia Iepas dari ikatan dengan suami. Ini adalah pendapat *Mujahid, Atha*', dan lain-lain. Arti kedua ini lebih tepat karena tiga hal, sebagaimana diungkapkan *al-Qurthubi:*

*Pertama*, ada hadits yang diriwayatkan oleh *ad-Daraquthni* dari *Anas* bahwa seorang laki-laki bertanya, "Wahai Rasulullah, Allah Ta'ala sudah berfirman 'Talak (yang boleh dirujuki) itu dua kali, tapi mengapa jatah talak ada tiga?" Beliau menjelaskan bahwa imsaakun bi ma'ruufin aw tasriihun bi ihsan itulah talak yang ketiga.

*Kedua*, tasriih merupakan salah satu lafal talak. 

*Ketiga*, bentuk (فَعَّلَ - تَفْعِيلُا), menunjukkan bahwa pelakunya mengerjakan lagi perbuatan yang merupakan pengulangan atas talak kedua, sedangkan _"membiarkan istri sampai idahnya habis"_ bukanlah melakukan suatu perbuatan baru yang dibahasakan dengan bentuk taf'iil. Ibnu Abdil Barr berkata: Para ulama berijmak bahwa firman-Nya (أَوْتَسْرِيحً بِإِحْسَا نٍ) adalah talak ketiga sesudah dua talak sebelumnya, dan itulah yang dimaksud Allah dengan *firman-Nya*:

_"Kemudian jika dia menceraikannya (setelah talak yang kedua), maka perempuan itu tidak halal lagi baginya sebelum dia menikah dengan suami yang lain..."_ *(Al-Baqarah: 230)*

3. Menyepelekan hukum-hukum syariat adalah haram karena *Allah Ta'ala berfirman,*

_"Janganlah memperolok-olok hukum-hukum Allah sebab semua hukum-Nya serius."_ Salah satu bentuk olok-olok ini adalah beristigfar dari dosa tapi masih terus mengerjakannya.

4. Talak yang dilalukan sambil bergurau terhitung sah, dan ini menjadi ijmak ulama dengan dalil sabda Rasulullah saw. yang diriwayatkan *Abu Dawud dari Abu Hurairah r'a.*, 

_"Ada tiga hal yang terhitung serius, baik dilakukan secara serius maupun sambal bercanda, yaitu: nikah, talak, dan rujuk!"_

*Ali, Ibnu Mas'ud, dan Abu Darda*' juga pernah berkata: 'Ada tiga perkara yang tidak bisa main-main, dan orang yang melakukan ketiganya sambil main-main terhitung serius, yaitu: nikah, talak, dan pemerdekaan budak."

5. Mensyukuri nikmat. Allah Ta'ala memerintahkan kita mengingat nikmat-nikmat yang dianugerahkan-Nya kepada kita (antara lain: agama Islam, penjelasan hukum-hukum, dan penjelasan Al-Qur'an dengan hikmah (yakni rahasia-rahasia syariat dan As-sunnah]). Semua itu bertujuan untuk membuat hati manusia gentar dan siap untuk takwa, karena Allah Maha Mengetahui segala sesuatu, tidak ada sesuatu pun yang tersembunyi dari-Nya di langit dan di bumi.

6. Para wali wanita dilarang menghalanginya menikah apabila ia dilamar orang yang sepadan sementara si wanita dan pelamar itu sudah sepakat untuk menikah.

7. Pernikahan tidak bisa terlaksana tanpa wali. Ayat ini menunjukkan bahwa nikah tidak boleh tanpa wali, dengan dalil sebab turunnya ayat ini tentang saudara perempuan *Ma'qil*, yang merupakan seorang janda. Seandainya urusan nikah itu mutlak menjadi haknya tanpa perlu wali, tentu ia sudah menikahkan dirinya sendiri dan tidak membutuhkan walinya (yaitu *Ma'qil*). Jadi, _khithaab_ (pembicaraan) dalam ayat (فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ) ditujukan kepada para wali, dan urusan pernikahan dipegang mereka atas dasar kerelaan si wanita. Alasan lainnya: seandainya wanita boleh menikah tanpa kerelaan walinya dan wali tidak punya fungsi apa-apa, tentu tidak ada artinya bagi larangan para wali untuk menghalangi wanita menikah. Ini adalah pendapat jumhur *(Malik Syafi'i, dan Ahmad)*.

Sedangkan menurut madzhab *Hanafi*, wanita boleh menikahkan dirinya sendiri karena Allah Ta'ala menyandarkan pernikahan itu kepadanya; *Dia berfirman: (حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُۥ ۗ فَإِن)*, hingga dia kawin dengan suami yang lain", dan Dia tidak menyebut wali. Selain itu, _khithaab_ dalam ayat (فَلَا تَعْضُلُوهُنَّ), ditujukan kepada suami, yakni ia dilarang melakukan rujuk untuk menyengsarakan istri dan menghalanginya menikah dengan pria lain: dengan memanjangkan masa idahnya. Alasan lainnya, karena *firman-Nya (إِذَا تَرَٰضَوْا۟ بَيْنَهُم)* menunjukkan bahwa laki-laki tidak terlarang melamar perempuan kepada dirinya sendiri (tanpa melalui perantara wali) dan bersepakat dengannya untuk menikah.

*Al-Adhl* (menghalangi wanita untuk menikah lagi) dapat terjadi setelah habisnya masa idah.

*Firman-Nya (بِٱلْمَعْرُوفِ ۗ)* menunjukkan bahwa menghalangi wanita menikah dengan laki-laki yang tidak sepadan adalah tidak haram. Sebagian ulama membolehkan wanita dihalangi menikah apabila maharnya di bawah ukuran mahr mitsli. Ukuran kesepadanan ini didasarkan kepada kebiasaan yang berlaku yang sesuai dengan norma syariat, tidak didasarkan kepada adat istiadat yang nyeleneh.

8. Iman mendorong manusia untuk menerima nasihat. Ayat: (ذَٰلِكَ يُوعَظُ بِهِۦ مَن كَانَ مِنكُمْ يُؤْمِنُ بِٱللَّهِ وَٱلْيَوْمِ ٱلْـَٔاخِرِ ۗ) menunjukkan bahwa orang yang benar-benar beriman pasti akan menerima nasihat. Orang-orang yang tidak sudi mendengar nasihat dan tidak melaksanakan perintah-perintah Allah bukanlah orang yang beriman; mereka hanya beriman di bibir sedangkan hatinya tidak beriman.

9. Syariat ilahi melindungi maslahat umum (masyarakat) untuk jangka panjang yang terkadang tidak dipahami manusia lantaran keterbatasan akal mereka dan ketidakmampuan mereka untuk menalarnya dan untuk mengetahui masa depan.===

Tafsir Al Munir

KKTA Plus 4
Tim Kurikulum Evaluasi
2025/2026 

 

 

BERSAMA KITA BISA. Ini bukan tentang mudah dan cepatnya. Apakah dengan sendirian, yakin bisa istiqomah membaca terjemah hingga Khatam?

Login